Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat dari Plt. Kepala Biro Akademik, Perencanaan, dan Umum No. 262/DST/IT9.1/DI.04/2026 tanggal 22 Januari 2026 perihal Informasi Penangguhan Pembayaran UKT Semester Genap 2025/2026, bersama ini Fakultas Teknologi Industri (FTI) sampaikan bahwa penangguhan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Institut Teknologi Sumatera dapat dilakukan pada tanggal 24 Januari – 29 Januari 2026 melalui Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) pada laman: https://siakad.itera.ac.id .
Adapun mekanisme dan tata cara pengajuan penangguhan pembayaran UKT diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
