Nomor Agenda : 32990/IT9.3.3/KP.06.04/2025
Tanggal Terima : 15 Desember 2025
Asal Surat : Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum
Nomor Surat : 6778/IT9.II/KP.08.02/2025
Perihal/ isi Ringkasan : Informasi Lanjutan Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen ASN
Yth.
- Wakil Dekan Keuangan dan Umum
- Ketua Kelompok Keilmuan
- Koor. Program Studi
- Kasubag Umum, Bag. SDM, TIK
- Dosen PPPK
Catatan: Sebagai informasi tukin dosen PPPK
Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Nomor 3354/DST/A/HK.02/2025 Hal Penjelasan Tukin Dosen ASN tanggal 9 Desember 2025, berikut kami sampaikan informasi penting sebagai berikut.
- Dosen PPPK TMT Pengangkatan 1 Oktober 2025
· Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tukin Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek, Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa pemberian tukin mempertimbangkan capaian kinerja pegawai. Selanjutnya, ayat (2) huruf b menegaskan bahwa capaian kinerja pegawai untuk jabatan fungsional dosen dinilai berdasarkan pemenuhan kinerja dasar dan kinerja prestasi;
· Ketentuan lebih rinci dijelaskan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Nomor 21/A/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Perhitungan dan Pembayaran Tukin Pegawai dengan jabatan fungsional dosen, yang menyebutkan bahwa salah satu komponen kinerja dasar adalah hasil kesimpulan akhir Laporan Kinerja Dosen (LKD) dan Beban Kerja Dosen (BKD) pada semester sebelumnya dengan status “Memenuhi”;
· Dosen PPPK yang diangkat per 1 Oktober 2025, pemenuhan kinerja dasar berupa LKD dan BKD pada semester sebelumnya tidak dapat dipenuhi. Hal ini disebabkan karena pada semester genap TA 2024/2025, dosen tersebut masih berstatus sebagai Dosen Non-ASN sehingga kinerjanya belum dapat digunakan sebagai dasar pembayaran Tukin;
· Oleh karena itu, Tunjangan Kinerja bagi Dosen PPPK yang diangkat per 1 Oktober 2025 tidak dibayarkan untuk periode Oktober–Desember 2025, dan baru mulai dibayarkan pada periode Semester Genap Tahun 2026 (bulan Januari 2026), dengan ketentuan memenuhi komponen kinerja dasar dan kinerja prestasi sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Nomor 21/A/KEP/2025. - Dosen ASN yang berasal dari perpindahan jabatan lainnya yang belum mempunyai kinerja prestasi sesuai linimasa 2025
· Pemenuhan komponen kinerja dasar bagi dosen yang baru diaktifkan kembali pada jabatan fungsional dosen didasarkan pada evaluasi terhadap SKP terakhir sebelumnya dan rencana kerja dosen/SKP semester berjalan yang telah disetujui atasan langsung. - Dasar Pembayaran bulan Desember bagi Dosen CPNS, dibayarkan 100% dan disesuaikan bulan Januari 2026. Dokumen evaluasi kinerja CPNS untuk bulan Desember dibuat pada awal bulan Januari 2026 dan menjadi dasar penyesuaian di bulan Januari 2026.
- Pembayaran Tukin ke-14 didasarkan pada komponen tukin yang dibayarkan pada bulan Februari 2025.
- Pembayaran Tukin ke-14 bagi Dosen yang sudah pensiun sekurang-kurangnya terhitung mulai bulan Maret 2025 masih dapat dilakukan pembayarannya.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
