Nomor Agenda : 566/DST/IT9.3.3/TM.01.04/2026
Tanggal Terima : 19 Januari 2026
Asal Surat : Wakil Rektor Bidang Akademik dan
Kemahasiswaan
Nomor Surat : 221/DST/IT9.1/TM.01.04/2026
Perihal/ isi Ringkasan : Penetapan Mahasiswa Penerima Pengurangan UKT Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026
Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor 166 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor nomor 12/IT9/KM.01.01/2026 tentang Besaran Pengurangan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Program Sarjana, menetapkan mahasiswa yang mendapatkan pengurangan UKT adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini. Bagi mahasiswa terlampir dapat melakukan pembayaran UKT dan pengisian KRS sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Demikian surat penetapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
