Kepada Yth.
Dosen dan Tenaga Kependidikan ITERA
diTempat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Satuan Pengawas Internal (SPI) memiliki tugas melaksanakan pengawasan internal untuk penguatan tata kelola perguruan tinggi. Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas di lingkungan Institut Teknologi Sumatera (ITERA), kami melakukan Survei Kepuasan Integritas dan Persepsi Korupsi Tahun 2025 melalui laman https://s.itera.id/IntegritasPersepsiKorupsi2025 paling lambat tanggal 30 Desember 2025. Partisipasi Bapak/Ibu dalam survei ini sangat diharapkan dan akan menjadi dasar evaluasi dalam peningkatan integritas layanan dan pencegahan korupsi di ITERA.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
