Petunjuk Pelaporan SPT Tahunan 2025

Nomor Agenda : 1512/DST/IT9.3.3/KP.04.03/2026
Tanggal Terima : 13 Februari 2026
Asal Surat : Kepala Biro Akademik, Perencanaan, dan Umum
Nomor Surat : 526/DST/IT9.1/KP.04.03/2026
Perihal/ isi Ringkasan : Petunjuk Pelaporan SPT Tahunan 2025

Yth.

  1. Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan
  2. Wakil Dekan Keuangan dan Umum
  3. Ketua Kelompok Keilmuan
  4. Koor. Program Studi
  5. kasubag umum
  6. seluruh dosen, tendik dan laboran FTI

Dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Tahun 2025 oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai ASN Institut Teknologi Sumatera, serta menindaklanjuti surat kami Nomor 485/DST/IT9/KP.04.03/2026 tanggal 9 Februari 2026 perihal Informasi Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Pendistribusian Formulir SPT Tahunan Pegawai ASN Institut Teknologi Sumatera dilaksanakan secara paperless berdasarkan data NIP pada Aplikasi IHR. Pegawai yang data NIP-nya belum tersedia atau belum sesuai wajib segera melakukan pembaruan data. Seluruh pegawai ASN agar mengunduh Dokumen SPT Tahunan melalui laman: https://ihr.itera.ac.id/spt
  2. Seluruh pegawai ASN agar segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2025 paling lambat tanggal 31 Maret 2026 melalui laman: https://coretaxdjp.pajak.go.id
  3. Panduan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2025 pada Aplikasi Coretax dapat mempedomani video tutorial pada kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui laman: https://s.itera.id/panduanSPT

konfirmasi pelaporan melalui tautan https://s.itera.id/formlapor_SPT2026

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/ Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Scroll to Top