SURAT EDARAN TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADAN 1447 HIJRIAH

Nomor Agenda : 1511/DST/IT9.3.3/HK.04/2026
Tanggal Terima : 13 Februari 2026
Asal Surat : Rektor
Nomor Surat : NOMOR 3 TAHUN 2026
Perihal/ isi Ringkasan : SURAT EDARAN TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADAN 1447 HIJRIAH

Yth.

  1. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
  2. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum
  3. Ketua Kelompok Keilmuan
  4. Koordinator Program Studi
  5. Kasubbag Umum
  6. Seluruh Dosen, Tendik dan Laboran FTI

Catatan:
Sebagai informasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dengan ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut.

  1. Hari kerja di lingkungan Institut Teknologi Sumatera selama bulan Ramadan adalah selama 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dengan jumlah jam kerja setiap hari sekurang-kurangnya 6,5 (enam koma lima) jam dan total jam kerja dalam seminggu sekurang-kurangnya 32,5 (tiga puluh dua koma lima) jam, tidak termasuk jam istirahat;
  2. Jam kerja sesuai poin 1 dengan ketentuan berikut:
    · Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB
    waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB
    · Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB
    waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB
  3. Pegawai yang datang dan/atau pulang lebih awal sehingga tidak memenuhi total jam kerja sebagaimana diatur pada poin 1 akan dikenakan sanksi kedisiplinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Scroll to Top